Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Ijazah lu Gak laku Cuy

Ijazah lu Gak laku Cuy          Selaku freshgred yang mana baru dapet SKL (Surat Keterangan Lulus). Seneng bangat waktu itu, ngerasa impian polos jaman sekolah-kuliah semakin mendekati nyata. Mulai dari mimpi kerja di perusahaan multinasional cem google or microsot, kerja di negara asing, atau setidak-tidaknya kerja di perusahaan nasional cem tokped, shopee or perusahaan-perusahaan startup lainnya kayanya hal kaya gitu gampang bangat didapetin. Pas waktu itu mikinrya gitu.       Setelah SKL di tangan, the real world makin kelihatan secara jelas dan gamblang, oh  ternyata gini ya fase-fase setelah kuliah. Haha. Satu lamaran sudah dikirim, belasan lamaran sudah dikirim, bahkan ratusan pun sudah dikirim. Gak ada yang nyangkut cuy. Gue mikir apa gw sebegini bodohnya, atau memang ijazah gw yang ada embel-embel cumlaude gak begitu laku?.  Setelah sekian bulan purnama terlewati, nanya temen-temen seperjuangan, alhamduliilah, ternyata memang kebanyakan begitu!.  Apakah kurikulum yang salah seh

Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan Pemecatan 57 Anggota KPK

    Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan  Pemecatan 57 Anggota KPK Oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H. Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021 LBH Jakarta bersama tiga anggota KPK yang bernama Rieswin, Puput, dan Beny pada 26 Agustus 2021 melakukan kunjungan bersama ke sekretariat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan   (selanjutnya disebut F-SERBUK)   yang berlokasi di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan guna menyosialisasikan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait insiden pemecatan 57 anggota KPK. Selain itu, LBH Jakarta dan tiga anggota KPK tersebut juga memohon bantuannya terhadap F-SERBUK guna ikut mendukung kampanye terkait penentangan pemecatan 57 anggota KPK yang diduga penuh kepentingan penguasa. Salah satu pegawai KPK yang bernama Beny menyatakan dalam sambutannya, bahwa dalam pengalihan status pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN dibuat sekaligus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepe

Perintah Perlindungan dan Perlindungan Sementara dalam UU PKDRT

  Perintah Perlindungan dan Perlindungan Sementara dalam UU PKDRT Oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H. Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021   1.     Pendahuluan Perintah Perlindungan merupakan istilah hukum yang hanya ditemui dalam Undang-Undang No.23 Tahun Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT). Pengertian Perintah Perlindungan sendiri ialah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban ( vide Pasal 1 ayat [6] UU PKDRT). Sebelum keluarnya penetapan Perintah Perlindungan dari pengadilan, kepolisian dan lembaga sosial berwenang untuk melakukan Perlindungan Sementara terhadap korban guna terciptanya perlindungan hukum bagi korban ( vide Pasal ayat [5] UU PKDRT). Hal tersebut pada hakikatnya karena korban kekerasan dalam rumah tangga sangat riskan mengingat bahwa ada relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Selain itu, mayoritas korban ialah pere

Argumentasi Judicial Review Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

  Argumentasi Judicial Review Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana (Permasalahan  Undue Delay karena Tidak Ada Kejelasan Batas Waktu Penyidikan dan Sanksi Pelanggarannya) Oleh: Muhamad Ridwan Herdika, S.H. (Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021)     I.              Pendahuluan   Saat ini terdapat banyak kasus yang berlarut-larut tidak segera diproses sebagaimana mestinya (selanjutnya disebut undue delay ) oleh lembaga Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut Polri). Terdapat beberapa pola undue delay antara lain; (1) laporan korban atau masyarakat yang tidak segera diproses atau dilakukan pembiaran; (2)laporan ditolak oleh aparat penegak hukum; dan (3) status penyidikan yang berlarut-larut yang berdampak terhadap status tersangka seseorang. Hal tersebut merupakan permasalahan struktural akibat daripada tidak adanya pengaturan dalam hukum positif terkait batas waktu penyidikan. Dalam kodifikasi hukum acara pidana di indones