Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan Pemecatan 57 Anggota KPK
Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan Pemecatan 57 Anggota KPK
Oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H.
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021
LBH Jakarta bersama tiga anggota
KPK yang bernama Rieswin, Puput, dan Beny pada 26 Agustus 2021 melakukan
kunjungan bersama ke sekretariat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (selanjutnya disebut F-SERBUK) yang berlokasi di kabupaten Karawang, Jawa
Barat. Hal tersebut dilakukan guna menyosialisasikan terkait pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait insiden pemecatan 57 anggota KPK.
Selain itu, LBH Jakarta dan tiga anggota KPK tersebut juga memohon bantuannya
terhadap F-SERBUK guna ikut mendukung kampanye terkait penentangan pemecatan 57
anggota KPK yang diduga penuh kepentingan penguasa.
Salah satu pegawai KPK yang
bernama Beny menyatakan dalam sambutannya, bahwa dalam pengalihan status
pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN dibuat sekaligus dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan guna menyingkirkan orang-orang kritis yang
peduli terhadap pemberantasan korupsi di
dalam tubuh KPK. Beliau menyatakan, bahwa penyingkiran tersebut bernuansa Union
Busting karena mencoba melemahkan Wadah Pegawai (WP) KPK dengan
menghalalkan segala cara.
Perwakilan dari F-SERBUK pun
menanggapi bahwa Union Busting seperti yang dialami oleh WP KPK
merupakan hal biasa yang dialami oleh serikat buruh lainnya, misalnya dengan
mencoba melalui cara intimidasi maupu intimisasi. Intimisasi sendiri merupakan
cara persuasif, yang biasanya dilakukan oleh perusahaan kepada pengurus serikat
buruh yang kiranya berpengaruh, misalnya dengan memberikan sogokan-sogokan
dengan jumlah tertentu dengan maksud melemahkan gerakan buruh tersebut.
Setelah itu, LBH Jakarta yang
diwakili Shaleh Al Ghiffari, S.H. memulai menyampaikan materi sosialisasinya terkait
upaya-upaya hukum dan non hukum apa saja yang telah dilakukan guna menentang
keputusan pemecatan terhadap 57 anggota KPK tersebut. LBH Jakarta menyampaikan
bahwa langkah – langkah yang telah dilakukan antara lain: (1)mengadukan ke
Ombudsman; (2)mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
(3)melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA); dan (4)
melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK). Selain
itu, LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa terkait upaya hukum ke Ombudsman dan
Komnas HAM telah selesai dilaksanakaan dan telah membuahkan hasil yang positif
guna menentang pemecatan terebut. Akan tetapi, pimpinan KPK tanpa itikad baik tidak
mematuhi dua rekomendasi dari dua lembaga tersebut dengan alasan menunggu
putusan MA dan MK terlebih dahulu.
Oleh karena itu, LBH Jakarta
bersama F-SERBUK sepakat untuk ikut serta mendukung perjuangan pegawai KPK . Selain itu, LBH Jakarta dan F-SERBUK juga sepakat bahwa sejatinya korupsi ialah musuh seluruh
masyarakat indonesia yang wajib diperangi secara bersama-sama.
Komentar
Posting Komentar