Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan Pemecatan 57 Anggota KPK

   

Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan  Pemecatan 57 Anggota KPK

Oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H.
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021


LBH Jakarta bersama tiga anggota KPK yang bernama Rieswin, Puput, dan Beny pada 26 Agustus 2021 melakukan kunjungan bersama ke sekretariat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan  (selanjutnya disebut F-SERBUK)  yang berlokasi di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan guna menyosialisasikan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait insiden pemecatan 57 anggota KPK. Selain itu, LBH Jakarta dan tiga anggota KPK tersebut juga memohon bantuannya terhadap F-SERBUK guna ikut mendukung kampanye terkait penentangan pemecatan 57 anggota KPK yang diduga penuh kepentingan penguasa.

Salah satu pegawai KPK yang bernama Beny menyatakan dalam sambutannya, bahwa dalam pengalihan status pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN dibuat sekaligus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan guna menyingkirkan orang-orang kritis yang peduli terhadap pemberantasan korupsi  di dalam tubuh KPK. Beliau menyatakan, bahwa penyingkiran tersebut bernuansa Union Busting karena mencoba melemahkan Wadah Pegawai (WP) KPK dengan menghalalkan segala cara.

Perwakilan dari F-SERBUK pun menanggapi bahwa Union Busting seperti yang dialami oleh WP KPK merupakan hal biasa yang dialami oleh serikat buruh lainnya, misalnya dengan mencoba melalui cara intimidasi maupu intimisasi. Intimisasi sendiri merupakan cara persuasif, yang biasanya dilakukan oleh perusahaan kepada pengurus serikat buruh yang kiranya berpengaruh, misalnya dengan memberikan sogokan-sogokan dengan jumlah tertentu dengan maksud melemahkan gerakan buruh tersebut.

Setelah itu, LBH Jakarta yang diwakili Shaleh Al Ghiffari, S.H. memulai menyampaikan materi sosialisasinya terkait upaya-upaya hukum dan non hukum apa saja yang telah dilakukan guna menentang keputusan pemecatan terhadap 57 anggota KPK tersebut. LBH Jakarta menyampaikan bahwa langkah – langkah yang telah dilakukan antara lain: (1)mengadukan ke Ombudsman; (2)mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); (3)melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA); dan (4) melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK). Selain itu, LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa terkait upaya hukum ke Ombudsman dan Komnas HAM telah selesai dilaksanakaan dan telah membuahkan hasil yang positif guna menentang pemecatan terebut. Akan tetapi, pimpinan KPK tanpa itikad baik tidak mematuhi dua rekomendasi dari dua lembaga tersebut dengan alasan menunggu putusan MA dan MK terlebih dahulu.

Oleh karena itu, LBH Jakarta bersama F-SERBUK sepakat untuk ikut serta mendukung perjuangan pegawai KPK . Selain itu, LBH Jakarta dan F-SERBUK juga sepakat bahwa  sejatinya korupsi ialah musuh seluruh masyarakat indonesia yang wajib diperangi secara bersama-sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komnas HAM RI Perwakilan Papua Menjadi Pemateri dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023

Apakah Dibenarkan Hakim Tunduk terhadap Tekanan Publik atas Vonis Mati Sambo dan Vonis Bui 1,5 tahun Eliezer?

Sinopsis dan Pesan Moral dari Film Old Henry (2021)