Komnas HAM RI Perwakilan Papua Menjadi Pemateri dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023


 Komnas HAM RI Perwakilan Papua Menjadi Pemateri dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023

Oleh : Muhamad Ridwan Herdika


Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diwakili Muhamad Ridwan Herdika (Analis Pelanggaran HAM) menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023 di Kantor Redaksi Jubi, Kota Jayapura pada 06 November 2023.  Adapun materi yang disampaikan ialah terkait isu Hukum dan HAM yang meliputi terkait Pengenalan Komnas HAM, Sejarah Perkembangan HAM, Instrumen - Instrumen HAM, Pengertian dan Positivisasi HAM di Indonesia, Posisi Negara dalam Hukum HAM, Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat serta mekanisme penyelesaiannya, dan isu - isu HAM termasuk isu kelompok rentan salah satunya Jurnalis.

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan diikuti oleh 12 peserta calon-calon jurnalis yang akan bekerja di perusahaan pers PT. Media Jubi Papua (Media Jubi). Salah satu yang ditekankan dalam pelatihan ini ialah pentingnya peran insan pers selaku pembela HAM untuk membantu kerja-kerja advokasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh Komnas HAM maupun lembaga HAM lainnya, dengan cara menyebarluaskan pesan - pesannya seluas-luasnya kepada publik melalui pemberitaan media massa. “Dalam konteks kewenangan yang melekat pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM RI tidak memiliki kewenangan sama sekali yang bersifat imperatif atau memaksa kepada pihak-pihak tertentu mengingat Komnas HAM bukan lembaga penegak hukum dalam aturan tersebut. Karena itu, perlu rekan-rekan jurnalis kiranya mendukung kerja - kerja Komnas HAM misalnya dengan cara ikut berani menyebarluaskan pemberitaan tentang sikap - sikap Komnas HAM dengan penuh semangat dan optimisme, termasuk terhadap produk rekomendasi , agar dapat lebih mendesak pemangku-pemangku kewajiban guna mematuhi rekomendasi yang dibuat Komnas HAM”, ujar Muhamad Ridwan Herdika. 


   Muhamad Ridwan Herdika, sedang membuka sesi diskusi. Dokumentasi Komnas HAM RI Perwakilan Papua 

Mendengar pernyataan yang agitatif tersebut, peserta pelatihan antusias menanggapinya, termasuk terhadap materi-materi yang telah dipresentasikan.  Salah satu pernyataan yang dilontarkan oleh peserta adalah “Apabila Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi dalam konteks UU No. 39 Tahun 1999, lalu apakah hal tersebut berperan maksimal dalam penegakan HAM di indonesia? lalu apa beda nya dengan lembaga - lembaga advokasi HAM lainnya” ujar salah satu peserta. Peserta lainnya menanyakan “Dalam konteks UU No. 26 Tahun 2000, mengapa Komnas HAM tidak kunjung menyelesaikan kasus - kasus tersebut di Papua, khususnya yang ada di Papua. Apakah harus kita lupakan kasus tersebut dan maafkan pelakunya?”.  Hal lainnya ada juga yang ingin mendiskusikan terkait masalah agraria di Papua dan juga peran - peran serta dampak advokasi terhadap permasalahan HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM di Papua. 

Menanggapi diskusi yang sangat antusias dan aktif tersebut, Muhamad Ridwan Herdika menyatakan sejatinya memang Komnas HAM dalam konteks pelaksanaan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, tidak jauh berbeda dengan advokasi-advokasi yang biasa dilakukan oleh teman-teman NGO dan teman - teman jurnalis dalam melakukan investigasinya. Namun, perbedaannya  terletak bahwa Komnas HAM memiliki akses atau jaringan yang lebih luas, termasuk di tingkat lokal (misal pemerintah daerah), nasional (misal pemerintah pusat), hingga internasional (misal PBB) mengingat bahwa Komnas HAM ialah institusi HAM nasional yang tugas dan kewenangannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Komnas HAM juga secara rutin melaporkan peristiwa kondisi HAM di Indonesia kepada PBB, misalnya melalui agenda Universal Periodic Review di Dewan HAM PBB. 

Dalam konteks penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat, memang harus diakui masih terdapat banyak kelemahan, mulai dari aturan formil dan materiil,  sehingga masih banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan. Karena itu, fungsi jurnalis juga untuk membantu Komnas HAM   untuk ikut serta mendesak penyelenggara negara guna memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada aturan penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat. Dalam konteks kejahatan masa lalu, keadilan transisi tidak hanya dapat diperoleh melalui penegakan hukum, tapi juga dapat melalui mekanisme rekonsiliasi sebagaimana amanat yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2001 tentang Otsus Papua untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) , dalam konteks isu Papua. Namun, hal tersebut juga belum dapat terlaksana sehingga perlu dorongan oleh kita bersama. 

Terkait dampak advokasi yang dilakukan Komnas HAM, Muhamad Ridwan Herdika sedikit bercerita terkait pengalamannya dalam menerima aduan dan mengadvokasi kasus terkait permasalahan tidak diterbitkannya SK PNS kepada seseorang yang berhak oleh salah satu penyelenggara negara, akibat permasalahan personal.  Setelah berkirim surat dan mendesak penyelenggara tersebut akhirnya SK tersebut diberikan kepada yang berhak, maka telah terjadi penyelesaian Pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Dan masih banyak kisah-kisah sukses advokasi yang dilakukan oleh Komnas HAM di seluruh indonesia. 


Foto bersama sebelum sesi kelas berakhir. Dokumentasi Komnas HAM RI.


Peserta pelatihan masih banyak yang antusias untuk melanjutkan diskusi, namun karena waktu yang terbatas fasilitator terpaksa untuk menghentikan sesi diskusi dan menutup materi pelatihan mengingat masih ada agenda - agenda selanjutnya dalam kegiatan tersebut.  (Muhamad Ridwan Herdika)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Dibenarkan Hakim Tunduk terhadap Tekanan Publik atas Vonis Mati Sambo dan Vonis Bui 1,5 tahun Eliezer?

Sinopsis dan Pesan Moral dari Film Old Henry (2021)