Postingan

Featured post

Komnas HAM RI Perwakilan Papua Menjadi Pemateri dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023

Gambar
  Komnas HAM RI Perwakilan Papua Menjadi Pemateri dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023 Oleh : Muhamad Ridwan Herdika Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diwakili Muhamad Ridwan Herdika (Analis Pelanggaran HAM) menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik Jujur Bicara (Diklat Jurnalistik Jubi) Tahun 2023 di Kantor Redaksi Jubi, Kota Jayapura pada 06 November 2023.  Adapun materi yang disampaikan ialah terkait isu Hukum dan HAM yang meliputi terkait Pengenalan Komnas HAM, Sejarah Perkembangan HAM, Instrumen - Instrumen HAM, Pengertian dan Positivisasi HAM di Indonesia, Posisi Negara dalam Hukum HAM, Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat serta mekanisme penyelesaiannya, dan isu - isu HAM termasuk isu kelompok rentan salah satunya Jurnalis. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan diikuti oleh 12 peserta calon-calon jurnalis yang akan bekerja di perusahaan pers PT. Media Jubi Papua (Media Jubi)

Apakah Dibenarkan Hakim Tunduk terhadap Tekanan Publik atas Vonis Mati Sambo dan Vonis Bui 1,5 tahun Eliezer?

Apakah Dibenarkan Hakim Tunduk terhadap Tekanan Publik atas Vonis Mati Sambo dan Vonis Bui 1,5 tahun Eliezer? oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H.  Analis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI Perwakilan Papua           Setahun kebelakang publik disuguhi oleh drama penegakan hukum atas peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua. Mulai dari hilangnya CCTV di sekitar TKP hingga dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Puteri Cenderawati. Semuanya masih sebatas dugaan hingga akhirnya terdapat babak atas kasus ini yaitu adanya vonis hakim tingkat pertama terhadap para terdakwa. Salah satu mengungkapkan fakta bahwa tidak terbukti telah terjadinya dugaan pelecehan seksual kepada Puteri Cenderawati yang dilakukan oleh Alm. Brigadir Joshua. Selepas masih kontroversinya putusan ini karena tidak mengungkap motif sesungguhnya Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua, namun putusan hakim tersebut harus dihormati sebagai sesuatu yang benar sebagaimana asas hukum  Res Judicata Pro Veritate Habet

Sinopsis dan Pesan Moral dari Film Old Henry (2021)

Gambar
 Sinopsis dan Pesan Moral dari Film Old Henry (2021) Film yang berlatar belakang di wilayah pedesaan Okhlahoma tahun 1906 ini  berkisah tentang seorang petani kampung bernama “Henry” dan anak semata wayangnya “Wyatt” yang tinggal di sebuah rumah yang terpencil jauh dari peradaban manusia. Bukti tersebut tergambarkan dalam suasana alam serta sosial dalam film karya Potsy Ponciroli tersebut. Penegas lainnya,  salah satu scene dari film tersebut suatu waktu  Wyatt mengatakan kepada ayahnya, rela semalaman“berkendara” dengan kudanya untuk menemui dokter terdekat dari rumahnya.  Wyatt sendiri perlu memanggil dokter mengingat bahwa ayahnya “Henry” menemukan seseorang yang sedang sekarat memiliki luka akibat timah panas yang bersarang ditubuhnya. Selang beberapa waktu, diketahui bahwa orang sekarat tersebut bernama Curry.   Ia sendiri   selain ditemukan dengan keadaan   terluka parah akibat tembakan, ternyata juga membawa tas yang berisi ribuan. Sebenarnya, mengingat   hal yang penuh keg

Ijazah lu Gak laku Cuy

Ijazah lu Gak laku Cuy          Selaku freshgred yang mana baru dapet SKL (Surat Keterangan Lulus). Seneng bangat waktu itu, ngerasa impian polos jaman sekolah-kuliah semakin mendekati nyata. Mulai dari mimpi kerja di perusahaan multinasional cem google or microsot, kerja di negara asing, atau setidak-tidaknya kerja di perusahaan nasional cem tokped, shopee or perusahaan-perusahaan startup lainnya kayanya hal kaya gitu gampang bangat didapetin. Pas waktu itu mikinrya gitu.       Setelah SKL di tangan, the real world makin kelihatan secara jelas dan gamblang, oh  ternyata gini ya fase-fase setelah kuliah. Haha. Satu lamaran sudah dikirim, belasan lamaran sudah dikirim, bahkan ratusan pun sudah dikirim. Gak ada yang nyangkut cuy. Gue mikir apa gw sebegini bodohnya, atau memang ijazah gw yang ada embel-embel cumlaude gak begitu laku?.  Setelah sekian bulan purnama terlewati, nanya temen-temen seperjuangan, alhamduliilah, ternyata memang kebanyakan begitu!.  Apakah kurikulum yang salah seh

Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan Pemecatan 57 Anggota KPK

    Konsolidasi LBH Jakarta dengan F-SERBUK untuk Kampanye Penentangan  Pemecatan 57 Anggota KPK Oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H. Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021 LBH Jakarta bersama tiga anggota KPK yang bernama Rieswin, Puput, dan Beny pada 26 Agustus 2021 melakukan kunjungan bersama ke sekretariat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan   (selanjutnya disebut F-SERBUK)   yang berlokasi di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan guna menyosialisasikan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait insiden pemecatan 57 anggota KPK. Selain itu, LBH Jakarta dan tiga anggota KPK tersebut juga memohon bantuannya terhadap F-SERBUK guna ikut mendukung kampanye terkait penentangan pemecatan 57 anggota KPK yang diduga penuh kepentingan penguasa. Salah satu pegawai KPK yang bernama Beny menyatakan dalam sambutannya, bahwa dalam pengalihan status pegawai KPK dari non ASN menjadi ASN dibuat sekaligus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepe

Perintah Perlindungan dan Perlindungan Sementara dalam UU PKDRT

  Perintah Perlindungan dan Perlindungan Sementara dalam UU PKDRT Oleh : Muhamad Ridwan Herdika, S.H. Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2020-2021   1.     Pendahuluan Perintah Perlindungan merupakan istilah hukum yang hanya ditemui dalam Undang-Undang No.23 Tahun Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT). Pengertian Perintah Perlindungan sendiri ialah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban ( vide Pasal 1 ayat [6] UU PKDRT). Sebelum keluarnya penetapan Perintah Perlindungan dari pengadilan, kepolisian dan lembaga sosial berwenang untuk melakukan Perlindungan Sementara terhadap korban guna terciptanya perlindungan hukum bagi korban ( vide Pasal ayat [5] UU PKDRT). Hal tersebut pada hakikatnya karena korban kekerasan dalam rumah tangga sangat riskan mengingat bahwa ada relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Selain itu, mayoritas korban ialah pere